i-Waris

ISTILAH

MUWARRITS, adalah orang yang memberikan warisan (mayit).
WARITS, adalah orang yang menerima warisan (harta).
Al-TIRKAH, adalah semua harta peninggalan mayit.
Al-IRTS, adalah harta warisan yang siap dibagi.
Al-WARATSAH, adalah harta warisan yang telah diterima.
KALALAH, adalah ahli waris bukan orang tua atau anak tetapi terdiri dari saudara Perempuan atau Laki-laki sekandung, seayah atau seibu.
GHARRAWAIN, atau Umariyatain atau disebut Gharibatain adalah masalah yang terdiri dari Suami atau Istri, Ibu dan Ayah.
MUSYTARAKAH, adalah setiap masalah yang ahli warisnya terdiri dari Suami, Ibu, dua saudara seibu atau lebih dan seorang saudara Laki-laki sekandung atau lebih.
AR-RADD (Penambahan Saham), adalah jumlah saham para ahli waris lebih kecil daripada asal masalah, harus diselesaikan pembagiannya dengan Radd, sehingga tidak tersisa (kelebihan harta warisan). Rukunnya: Adanya ashabul furudh, Adanya kelebihan harta waris, dan Tidak adanya ahli waris ashobah. (Suami/Istri tidak mendapatkan Radd)
Al-’AUL (Penambahan Asal Masalah), tambahan dalam asal masalah (jumlah harta waris), karena tidak mencukupi bagian jumlah saham yang ada. Pokok masalah yang mengalami aul (6, 12, 24).
BAIT ZAUJIAH (rumah/harta peninggalan bersama suami istri yang dihasilkan setelah pernikahan), di Indonesia dikenal dengan istilah harta Gonogini.

RUKUN WARISAN

MUWARRITS, WARITS, KEMATIAN, dan TIRKAH.

KEWAJIBAN ATAS WARITS

Adanya Kehidupan, Melunasi Hutang Mayit, Melaksanakan Wasiat Mayit, dan Membiayai Pengurusan Jenazah.

DASAR SYARIAH

QS. An-Nisa [04]: 7,11,12,176
Dalil hadits tidak boleh wasiat kepada ashab furudh (ahli warits)

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : إِنِّي لَتَحْتَ نَاقَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَسِيلُ عَلَيَّ لُعَابُهَا , فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ ، أَلاَ لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.

(رواه ابن ماجه)

Dari Sa'id bin Abi Sa'id bahwa ia berbicara kepadanya, dari Anas bin Malik ia berkata: sungguh aku dibawah unta Rasulullah saw dan aku terkena air liur untanya, aku mendengar beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada yg berhak sesuai haknya, kecuali satu hal tidak boleh berwasiat kepada ahli waris."

Ini Wasiat Allah maka Allah yang bertanggung jawab akan nilai keadilannya, Jika Wasiat manusia maka manusia bertanggung jawab akan nilai keadilannya.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa [04]: 11 )

QS. An-Nisa' 32
Bait Zaujiah (Gonogini)

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا


Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Pasal 96
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,
2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
- Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
- Pasal 185
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
- Pasal 195 (ayat 3)
Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

ASHABUL FURUDH

SABABIAH, Furudh karena pernikahan, seperti: Suami-Istri. (QS. An-Nisa [04]: 12)
NASABIAH, Furudh karena keturunan, seperti: Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Ayah, Ibu, Cucu Laki-laki (dari anak Laki-laki), Cucu Perempuan (dari anak Laki-laki), Kakek (dari Ayah), Nenek (dari Ayah), Nenek (dari Ibu), Saudara Laki-laki Kandung, Saudara Perempuan Kandung, Saudara Laki-laki Seayah, Saudara Perempuan Seayah, Saudara Laki-laki Seibu, Saudara Perempuan Seibu, Anak Laki-laki (dari Saudara Kandung), Anak Laki-laki (dari Saudara Seayah), Paman Kandung (dari Ayah), Paman Sekakek (dari Ayah), Anak Laki-laki Paman Kandung (dari Ayah), Anak Laki-laki Paman Sekakek (dari Ayah) (QS. An-Nisa [04]: 11)

Hak waris putus karena perceraian.

HIJAB

QS. Al-Anfal: 75

وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang lebih jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang atau seterusnya karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Yang menghalangi disebut Hajib, dan yang dihalangi disebut Mahjub.

Hijab ada 2 macam:
- Hijab Hirman (terhalang dari seluruh bagian),
- Hijab Nuqshan (terhalang dari bagian besar menjadi lebih kacil, karena ada ahli waris yang lebih dekat).

Kaedah Hijab
- Ushul (Asal Mayit): Setiap ahli waris akan menghalangi hak ahli waris yang ada diatasnya dengan kesamaan jenis,
- Furu’ (Keturunan Mayit): Ahli waris laki-laki menghalangi ahli waris dibawahnya, baik sejenis maupun tidak,
- Hawasyi (Cabang Asal Mayit): Setiap ahli waris laki-laki baik asal maupun cabang mayit akan menghalangi hak waris hawasyi baik laki-laki maupun perempuan. Antara Hawasyi bahwa mereka yang mendapat secara ashobah akan menghalangi ahli waris dibawahnya.

ASHABAH

Ahli waris yang tidak mempunyai bagian yang tegas ditentukan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, atau bagian sisa setelah diambil oleh ahli waris yang mempunyai bagian tegas ditentukan (ashabu l-furudh).

Ashabah ada 3 macam:
- Ashabah bin-Nafsih (kerabat laki-laki yang bernisbah kepada mayit tanpa diselingi oleh perempuan), mempunyai 4 jalur berurutan, sebagai berikut: Jalur Anak, Jalur Ayah, Jalur Saudara, dan Jalur Paman,
- Ashabah bil-Ghair (kerabat perempuan yang memerlukan orang lain laki-laki yang sederajad untuk menjadikan orang lain sebagai Ashabah dan untuk bersama-sama menerima Ushbah),
- Ashabah ma’a l-Ghair (kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan Ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima sisa harta warisan). Kerabat perempuan tersebut adalah: Saudara Perempuan seKandung, dan Saudara Perempuan seAyah, dengan 2 syarat: Berdampingan dengan seorang atau beberapa orang Anak Perempuan atau Cucu Perempuan. Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadi Muashibnya.

DAFTAR PUSTAKA

- Al-Quran dan Hadist,
- Ahkam Tarikat wal Mawarits, Muhammad Abu Zahroh, Dar el-Fikri Arabi, Mesir,
- Al-Mirats fi as-Syariah al-Islamiah, Dr. Muhammad Syahhat al-Jundi, dar el-Fikri al- arabi,
- Fiqhul Mawarits wal Washiah fi as-Syariah al-Islamiah, Dr. Nashr Farid Muhammad Washil, Maktabah Taufiqiah, Kairo Mesir,
- Ahkam al-Mawarist baina Nazhariah wa at-Tathbiq, Mushtofa al-Zarqo', Maktabah Ilmiah, Kairo,
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Perkawinan dan Warisan tahun 1991,
- Belajar Mudah Ilmu Waris, H. Hasbiyallah, M.Ag.,
- Ahkam Tarikat wa Al-Mawarits, Muhammad Abu Zahroh.