Tax World?

PENDAFTARAN

Latar Belakang

Problematika Transfer Pricing terhadap Advance Pricing Agreement


Kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan sarana transportasi telah banyak mengubah kehidupan masyarakat dunia.Dengan kemajuan tersebut dan seiring dengan kemajuan perusahaan menjadi perusahaan multinasional yang secara otomatis transaksi yang dilakukan semakin banyak dan komplek maka perusahaan akan mencari cara untuk efisiensi dalam pengeluaran.Dalam lingkungan perusahaan multinasional, terjadi transaksi antar anggota yang meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya.   Salah satu item atau akun yang digunakan untuk efisiensi adalah dengan melakukan transfer pricing. Dengan hal tersebut perusahaan  multinasional akan  cenderung  menggeser kewajiban perpajakan  dari  Negara-negara  yang  memiliki  pajak  yang  tinggi  (high  tax country) ke negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang rendah (low tax country). Bagi perusahaan berskala internasional, transfer pricing merupakan strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan didalam memperebutkan sumber-sumber daya yang terbatas.

Pajak 1% Untuk UMKM: Hadiah Atau Hukuman ?


PP No. 46 Tahun 2013 mengatur tentang pengenaan pajak bagi sektor UMKM. Beberapa pengaturan dalam PP ini bisa membuat para pelaku UMKM menjadi panas dingin. Bagaimana tidak, sejak tanggal 1 Juli 2013 sektor UMKM akan dikenakan pajak sebesar 1% dari omzet. Selain itu, mereka menjadi wajib ber-NPWP. Dengan begitu, seluruh aktivitas ekonomi UMKM bakal terpantau oleh DJP dan sejak 1 Juli 2013 tersebut setiap UMKM akan menyetor 1% ke kas Negara dari omzetnya tidak peduli untung atau rugi

  • Ikuti Seminar "Tax World 2014" untuk mengetahui lebih lanjut topik diatas

DAFTAR

Kontak Kami

Sekretariat UKM Tax & Technology
Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia
Jl. Matraman Raya No. 27, Jakarta Timur
Telp : (021) 8513390 , HP : +6287804020496
Website : http://taxworld.oonlab.com